Oknum DPRD Musi Rawas Diduga Selewengkan Bantuan Budidaya Ikan Lele di

 

Musi Rawas, Paradox Press– Program bantuan pengadaan sarana budidaya ikan lele di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, pada tahun 2022 diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bantuan yang semestinya diberikan kepada masyarakat justru dikendalikan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Mahapatih Swanrach sebagai bagian dari aspirasi seorang anggota DPRD Musi Rawas yang dikenal dengan simbol pohon beringin. Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika diketahui bahwa Kelompok Tani Mina Nawasena Tegal Rejo, yang menjadi penerima bantuan, ternyata baru terbentuk kurang dari satu bulan sebelum bantuan diberikan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kelompok tersebut hanya dijadikan sarana untuk melancarkan skema tertentu dalam penyaluran bantuan.

Dugaan penyalahgunaan semakin kuat berdasarkan kesaksian warga yang mengungkap bahwa setelah Dinas Perikanan menyerahkan bantuan berupa bibit ikan dan pakan, bantuan tersebut justru dipindahkan ke lokasi milik oknum anggota DPRD yang mengusulkan program aspirasi tersebut.

“Iya, sudah dikasih ke sini, tapi setelah itu dibawa ke rumah Bu Dewan,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menyoroti dugaan penyimpangan ini, seorang aktivis, RD Putra, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi bantuan pemerintah.

“Seharusnya bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan dijadikan alat untuk memperkaya pihak tertentu. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Perikanan Musi Rawas mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ini. Mereka menyatakan bahwa setelah serah terima dilakukan, tidak ada mekanisme monitoring untuk memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan. Manipulasi data penerima bantuan diduga terjadi dengan mendirikan kelompok tani dalam waktu singkat sebelum pengajuan bantuan, yang mengarah pada kemungkinan rekayasa administrasi demi memperlancar proses pencairan bantuan.

“Penggelapan Aset Negara, yang mana bantuan yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan individu, yang dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara. Kemudian Kelalaian Dinas Terkait yang seolah angkat tangan menunjukan bahwa Tidak adanya monitoring setelah bantuan disalurkan menunjukkan kelalaian dalam pengawasan, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan bantuan tersebut,” bebernya, Rabu 19 Maret 2025.

Ia juga mendesak agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Inspektorat daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam program bantuan ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Media terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan mencari narasumber lain yang dapat memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

(Tim Redaksi) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2