Anggaran Lahan DPUPR Naik Tajam, Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Lubuk Linggau— Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuk Linggau untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 mengungkap rincian penggunaan dana miliaran rupiah dalam program penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. 

Anggaran yang dialokasikan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dengan belanja terbesar difokuskan pada pembebasan lahan dan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti masyarakat dan lembaga jasa penilai.

Pada tahun 2022, DPPA mencatat lonjakan anggaran signifikan setelah pergeseran anggaran keempat pasca-APBD Perubahan. Awalnya, anggaran program ini sebesar Rp7.233.560.459, kemudian naik menjadi Rp10.783.560.459. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan santunan dan ganti rugi tanah sebesar 31,86% dari total kewajiban Pemkot Lubuk Linggau.

Program ini mencakup kegiatan utama berupa pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat melalui Dinas PUPR. Dari sisi pelaksanaan, DPPA menyebutkan terdapat tiga dokumen masyarakat penerima santunan, lima dokumen hasil penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan delapan dokumen ganti rugi dan santunan tanah. Belanja kegiatan ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni Belanja Operasi dan Belanja Modal.

Pada Belanja Operasi, terdapat alokasi tetap sebesar Rp382.789.230 tanpa perubahan setelah pergeseran. Rincian dari dana ini mencakup belanja barang pakai habis sebesar Rp10.319.230 untuk biaya cetak dokumen, konsumsi rapat sebesar Rp5.700.000, jasa konsultansi konstruksi oleh KJPP senilai Rp299.320.000, dan jasa sertifikasi tanah sebesar Rp73.150.000.

Sedangkan Belanja Modal mengalami kenaikan dari Rp6.850.771.229 menjadi Rp10.400.771.229, dengan tambahan Rp3.550.000.000. Belanja terbesar adalah untuk pembebasan lahan senilai Rp7.910.000.000 dan pembayaran hutang ganti rugi tahun sebelumnya senilai Rp2.490.771.229. Realisasi penarikan anggaran tertinggi terjadi pada bulan November dan Desember 2022.

Sementara itu, pada DPPA tahun 2021, terjadi pemangkasan anggaran cukup besar dari Rp10.008.652.600 menjadi Rp3.563.652.600. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan dan penilaian 30 persil tanah serta pemutakhiran informasi pertanahan. Belanja Operasi tahun itu mencapai Rp653.652.600, yang meliputi biaya cetak laporan, pembelian materai, makan minum, pakaian dinas lapangan, honorarium tim pelaksana kegiatan, pengukuran tanah, dan jasa KJPP.

Belanja Modal 2021 mengalami penurunan signifikan dari Rp6,45 miliar menjadi Rp2,91 miliar, digunakan untuk ganti rugi tanah sebesar Rp2.851.000.000 dan pengadaan alat-alat kantor senilai Rp59 juta. Penarikan dana dilakukan bertahap mulai Maret hingga Agustus, dengan serapan tertinggi pada April sebesar Rp3.101.000.000.

Redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri, melalui aplikasi WhatsApp pada 1 Juli 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak dinas atas rincian anggaran, realisasi kegiatan, dan pelaporan pelaksanaan proyek tersebut.

Beberapa pertanyaan kunci yang diajukan redaksi antara lain: Apakah seluruh kegiatan dalam DPPA telah terealisasi 100 persen?, kapan belanja direalisasikan?, apakah output kegiatan seperti pembebasan lahan dan pembayaran jasa sudah terlaksana?, lalu bagaimana kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran? serta apakah terdapat sisa anggaran dan bagaimana pengelolaannya? Selain itu, redaksi juga mempertanyakan siapa saja penerima manfaat dari program tersebut? 

Untuk memastikan akurasi dalam pelaporan pelaksanaan, redaksi turut meminta salinan dokumen pendukung seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Buku Kas Umum dan Pembantu, Surat Perintah Membayar (SPM), SP2D, kwitansi pembayaran, berita acara pelaksanaan, dokumen hasil pekerjaan konsultan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumen pembebasan lahan termasuk appraisal dari KJPP.

Upaya konfirmasi yang telah dilakukan ini sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa produk jurnalistik adalah karya yang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. 

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi, berimbang, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber. Dengan demikian, berita ini secara sah telah memenuhi unsur sebagai produk jurnalistik.

Redaksi akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya dari pihak Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. (Release) 

Sumber: https://www.voxnewsmedia.id/2025/07/anggaran-pembebasan-lahan-dpupr.html

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2